Friday, April 20, 2012

Makalah Fiqih Ibadah_Zakat


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam dalam Islam, karena zakat adalah Rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalehan dari sisi pribadi seperti menjauhkan dari perbuatan keji dan munkar, maka jakat berfungsi membentuk keshalihan dalam system sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah Sunatulloh yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya persamaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen yang paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebaikan di akhirat.

B.     Rumusan Masalah

Secara umum rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah berkaitan dengan zakat yang merupakan bagian dari mata kuliah Fikih. Adapun rumusan masalah ini dapat diuraikan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :

1.      Apa pengertian zakat dan pajak ?

2.      Apa perbedaan antara zakat dengan pajak ?

3.      Harta apa saja yang wajib dizakati di perekonomian modern ?

4.      Apa hikmah zakat terhadap kehidupan kita ?

 

C.       Tujuan

Secara khusus makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fikih. Tetapi secara umum sama dengan adanya rumusan masalah yang telah dipaparkan, dengan membaca makalah ini kita dapat mengetahui :

1.      Pengertian zakat dan pajak.

2.      Perbedaan antara zakat dengan pajak.

3.      Harta yang wajib dizakati di perekonomian modern.

4.      Hikmah zakat terhadap kehidupan kita.

 

D.    Manfaat

Manfaat dari makalah ini menambah wawasan ilmu pengetahuan kita yang berkaitan dengan Zakat. Dengan pembahasan ini juga, diaharapkan rasa empati kita terhadap orang yang ada dibawah kita semakin besar. Karena memang sudah seharusnya kita sebagai umat muslim untuk saling memberi dan saling membantu antara sesama makhluk ciptaan Allah SWT.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Zakat

1.      Pengertian

Zakat menurut bahasa (Lughat) berarti tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula membersihkan  dan mensucikan :

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu dapat membersihkan dan mensucikan mereka.“ (QS At-Taubah : 103)

Sedangkan menurut istilah, zakat adalah derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan, dan pendayagunaanya juga telah ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.

Jadi zakat adalah kewajiban kepada setiap orang Muslim yang memiliki harta senishab dengan syarat-syaratnya. Sebagaimana Allah SWT telah mawajibkan zakat dalam Al-Quran dengan firman-Nya sebagai berikut :

Dan dirikanlah shalat an tunaikanlah zakat.” (QS Al-Muzzammil : 20)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah : 267)

Selain itu Rasulullah SAW juga mewajibkan zakat dengan sabdanya sebagai berikut :

Islam itu dibangun atas lima : Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.” ( HR. Muttafaq Alaih)

2.      Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hokum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

3.      Syarat Zakat

Diantara syarat-syarat zakat yang harus diketahui oleh ummat muslim adalah sebagai berikut :

a.         Muslim

b.         Aqil

c.         Baligh

d.        Memiliki harta yang mencapau nishab

 

B.     Pajak

1.      Pengertian

Menurut Prof. Rachmat Soemitro pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum.

Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan undang-undang yang disusun dan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayaran pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar jakat ataupun tidak. Sebenarnya Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberi definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut :

“Pajaka adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

2.      Fungsi Pajak

Sebenarnya, dari definisi di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan dikenal dua fungsi pajak. Yaitu fungsi penerimaan dan fungsi pengatur.

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dan pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajal Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian dua jenis pajak ini memiliki fungsi penermaan ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai penerimaan Negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga  Negara agar bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia ingin mendapatkan minyak goring yang murah. Maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh yang lain, agar masyarakat Indonesia tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka untuk barang sejenis ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Janis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengetur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk san PPnPM.

Apabila ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapat manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang telah dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seoerti penerima BLT, penerima subsidi BBM dan penerima subsidi pupuk. Mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak.

 

C.      Perbedaan antara Zakat dengan Pajak

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak yang bersumber  dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad At Thayyar. Diantaranya adalah sebadai berikut :

-          Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, yang tujuannya adalah untuk mebersihkan diri dan harta kita. Sedangkan pajak adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada satu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh Negara.

-          Zakat ditunaikan dengan maksud ibadah kepada Allah SWT,  sedangkan nilai (makna) ini tidak ditemui pada pajak. Karena pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh  Negara.

-          Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keingnan pribadi manusia untuk ikut memasuki dalam penetapannya. Sedangkan pajak ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.

-          Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Adapun pajak hanya dikumpulkan dalam kas Negara dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.

-          Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama dibumi ini ada agama Islam dan ummat muslimin. Adapun pajak tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya dan kadarnya.

 

D.      Harta yang Wajib Dizakati di Perekonomian Modern

Al-Quran merupakan rujukan dan sumber hukum utama kaum muslimin, Al-Quran telah banyak menyinggung sumber zakat dengan dua pendekatan. Yakni pendekatan Ijmali (global) segala macam harta yang dimiliki yang memenuhi persyaratan zakat. Dan yang kedua pendekatan Tafsilu (terurai) yaitu menjelaskan beberapa jenis yang apabila telah memenuhi persyaratan zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan pendekatan Ijmali ini semua jenis harta yang belum ada contoh konkritnya pada zaman Rasulullah SAW. Akan tetapi karena perkembangan ekonomi yang modern, menjadi benda yang bernilai, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Adapun kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber zakat sebagai contoh yang dibahas adalah sebagai berikut :

-          Sumber zakat tersebut masih dianggap hal yang baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan secara mendalam dan terinci. Dalam berbagai kitab fiqih, terutama kitab fiqih terdahulu belum banyak membicarakannya. Sebagai contohnya adalah zakat profesi.

-          Sumber zakat tersebut merupakan ciri utama ekonomi kodern, sehingga hampir disetiap Negara beekembang ini merupakan sumber zakat yang optimal contoh zakat investasu properti, zakat perdagangan mata uang dan lain-lain.

-          Sementara ini zakat selalu dikaitkan dengan kewajiban kepada perorangan, sehingga badan hukum yang melakukan keguatan usaha tidak dimaksudkan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat itu disbanding harus dilihat sari segi muzaki, juga harus dilihat dari segi hartanya. Karena sumber zakat dari Badan Hukum perlu mendapat pembahasan. Sebagai contohnya seperti zakat perusahaan.

-          Sumber zakat sektor modern yang mempunyai nilai yang sangat signifian yang terus berkembeng dari waktu ke waktu dan perlu mendapatkan perhatian secara keputsan status zakatnya, seperti usaha tanaman anggrek, burung wallet, ikan has dan lain-lain. Demikian pula sktor rumah tangga  modern pada segolongan tertentu kaum kaum muslimin yang bercukupan, bahkan cenderung berlebihan. Hal ini dapat tercermin dalam jumlah dan harga kendaraan serta aksesoris rumah tangga yang dimilikinya.

Dalam kaitannya dengan perekonomian modern yang terdiri dari sector pertanian, industry, dan jasa jika dikaitkan dengan kegiatan zakat, maka ada yang tergolong flows dan ada juga yang tergolong pada stoks. Flow adalah berbagai aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan dalam waktu jam, hari, bulan, dan tahun tergantung pada akadnya. Sedangkan stoks adalah hasil kotor yang dikurangi keperluan keluarga dari orang perorang yang harus dikenakan zakat setipa tahunnya sesuai dengan nishab.

Dengan demikian, berdasarkan kriteria-kriteria di atas maka terpilihlah sumber zakat yang harus dibayar pada perekonomian modern ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

a.    zakat propesi

b.    zakat perusahaan

c.    zakat surat-surat berharga

d.   zakat perdagangan mata uang

e.    zakat hewan ternak yang diperdagangkan

f.     zakat madu dan produk hewani

g.    zakat investasi properti

h.    zakat asuransi syaria’ah

i.      zakat tanaman anggrek, ikan hias dan burung wallet

j.      zakat aksesoros rumah tangga modern

 

E.       Hikmah Zakat

Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut :

-          Membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan, dan kerakusan.

-          Membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.

-          Menegakkan kemaslahaan-kemaslahatan umum dimana kehidupan dan kebahagiaan ummat sangan terkait dengannya.

-          Membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya dan para pedagang, agar harta tidak beredar dikalangan tertentu, atau beredar hanya dikalangan orang-orang kaya saja.

 


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Zakat adalah derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan, dan pendayagunaanya juga telah ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.

Dan pajaka adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Disini dapat disimpulkan perbedaan antara zakat dengan pajak diantaranya zakat untuk kebaikan ummat muslim, sedangkan pajak untuk semuanya tanpa memandang agama. Dan pajak dibayar karena Allah dan akan mendapatkan pahala bagi yang melaksanakannya sedang kan pajak tidak.


B.       Saran
Demikian makalah ini kami susun dengan segala kemampuan dan keterbatasan kami. Maka dari itu, kritik dan saran selalu kami tunggu demi perbaikan. Dan semoga makalah ini mudah difahami dan bermanfaat di masa yang akan datang.
                                                

DAFTAR PUSTAKA

Hafifudin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani
Pers, 2005.

Jabir Al-Jazairi, Abu Bakar, Ensiklopedi Muslim, Jakarta Utara : Darul Falah,
2000


No comments:

Post a Comment